Jakarta, Kemdikbud --- Mulai
tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai rujukan dalam
pengelolaan tunjangan profesi guru. Hal tersebut mengingat berbagai
masalah yang muncul berkenaan dengan penyaluran tunjangan sejak
pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata menyebutkan, ada
sembilan indikasi masalah yang terdeteksi berkenaan dengan penyaluran
tunjangan profesi guru. Aturan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang guru
dan dosen menyebutkan, tunjangan profesi dibayar sebesar 1x gaji pokok.
“Dengan aturan tersebut, berimbas pada perubahan gaji guru setiap tahun,” kata Pranata di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2014)
Pranata menambahkan, masalah lain adalah adanya
kenaikan gaji berdasarkan perpres setiap tahun disamping kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat, dan inpassing. Selain itu, kata dia, data
guru yang tidak valid yang disediakan oleh daerah juga mempengaruhi
jumlah uang yang dibutuhkan.
"Masalah lain adalah guru tidak memenuhi beban
kerja minimal 24 jam seminggu dan adanya mutasi guru. Masalahnya itu
simpel, data. Apakah datanya akurat atau tidak,” katanya.
Atas instruksi Mendikbud, guna mendapatkan data
yang valid pengelolaan tunjangan profesi terutama guru SD dan SMP tidak
lagi berdasarkan data yang disiapkan pemda, melainkan Dapodik. Adapun
data yang dimasukkan berkaitan dengan satuan pendidikan, tenaga
pendidik, dan siswa.
“Dapodik menjadi satu-satunya alat untuk menentukan si A ini berhak atau tidak,” tuturnya.
Komponen yang terdapat dalam Dapodik antara lain,
identitas guru, NIP, NRG, NUPTK, tanggal pengeluaran sertifikat, mata
pelajaran yang diampu, dan lokasi mengajar. “Sekarang kita buatkan
formula supaya guru tidak bisa bohong lagi soal data,” katanya. (Aline Rogeleonick)
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2120
0 komentar:
Posting Komentar